Kamis, 21 April 2011

Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit & Penyehatan Lingkungan

Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit Dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan koordinasi, serta pengawasan dan pengendalian program pencegahan penyakit, pemberantasan dan pengendalian penyakit serta upaya penyehatan lingkungan


Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan terdiri dari
  1. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
    Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit

    Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit mempunyai fungsi :
    • Perencanaan kegiatan pengumpulan data bahan perumusan pencegahan dan pemberantasan penyakit bersumber pada binatang, penyakit menular langsung, penyakit menular tertentu dan penyakit tidak menular serta kejadian luar biasa penyakit dan wabah;
    • Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data dan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit bersumber pada binatang , penyakit menular langsung, penyakit menular tertentu dan penyakit tidak menular serta kejadian luar biasa penyakit dan wabah;
    • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait;
    • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan;
  2. Seksi Pengamatan Penyakit dan Imunisasi
    Seksi Pengamatan Penyakit dan Imunisasi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Pengamatan Penyakit dan Imunisasi.

    Seksi Pengamatan Penyakit dan Imunisasi mempunyai fungsi :
    • Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengumpulan data bahan perumusan pengamatan penyakit menular, penyakit tidak menular, penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) penyakit , pelaksanaan imunisasi rutin serta insidental pada unit-unit pelayanan Kesehatan, surveilans epidemiologi, Kesehatan Matra dan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD);
    • Pelaksanaan kegiatan pengamatan penyakit menular, penyakit tidak menular, penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) penyakit , pelaksanaan imunisasi rutin serta insidental pada unit-unit pelayanan Kesehatan, surveilans epidemiologi, Kesehatan Matra dan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD);
    • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait
    • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan.
  3. Seksi Penyehatan Lingkungan
    Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan penyehatan lingkungan.

    Seksi Penyehatan lingkungan mempunyai fungsi :
    • Perencanaan kegiatan pengumpulan data bahan perumusan pembinaan di Tempat-tempat Umum, Lingkungan Pemukiman, Lingkungan Kerja perusahaan, pengendalian vektor penyakit, pengawasan kualitas air bersih dan air minum;
    • Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data pembinaan di Tempat-tempat Umum, Lingkungan Pemukiman, Lingkungan Kerja perusahaan, pengendalian vektor penyakit, pengawasan kualitas air bersih dan air minum;
    • Pelaksanaan kegiatan pembinaan di Tempat-tempat Umum, Lingkungan Pemukiman, Lingkungan Kerja perusahaan, pengendalian vektor penyakit, pengawasan kualitas air bersih dan air minum;
    • Pemberian petunjuk pembuatan sarana sanitasi dasar yang memenuhi syarat kesehatan dengan pembuatan percontohan;
    • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga lainnya terkait pembinaan di Tempat-tempat Umum, Lingkungan Pemukiman, Lingkungan Kerja Perusahaan, pengendalian vektor penyakit, pengawasan kualitas air bersih dan air minum;
    • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan.

1 komentar:

  1. waacchh.. ternyata dalam bidang pencegaha kyak gitu juga ada sie sie sendiri ya.., pasti bidang pencegahan ini kerja extra kalo semisal ada banjir atau bencana alam. Mestinya semua Orang perlu tau artikel ini ya, byar ngerti keadaan pemerhati kesehatan bangsa kita.. bagus fi..

    BalasHapus